Sanggau – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja (Perjakin), dan Penetapan Kinerja (Tapkin) pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor DINSOSP3AKB Kabupaten Sanggau dan diikuti oleh seluruh ASN dan pegawai di lingkungan dinas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DINSOSP3AKB Kabupaten Sanggau, Bapak Valentinus Sudarto, S.Sos., M.Si. Dalam arahannya, Bapak Valentinus Sudarto, S.Sos., M.Si. menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Tapkin Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen bersama seluruh aparatur untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pakta integritas dan perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi landasan moral dan komitmen kerja bagi kita semua dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Perjanjian Kinerja dan Tapkin menjadi instrumen penting dalam mendorong disiplin, kinerja, serta akuntabilitas pegawai, sehingga setiap target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal sepanjang tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, DINSOSP3AKB Kabupaten Sanggau berharap seluruh pegawai dapat semakin meningkatkan etos kerja, memperkuat sinergi, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan, demi terwujudnya pelayanan sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.